News

Komnas Perempuan: UU PPRT Tonggak Pemenuhan Hak Pekerja Rumah Tangga

Setelah lebih dari 20 tahun PRT menunggu, hari ini negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi

Jakarta (KABARIN) - Komnas Perempuan menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi langkah penting dalam pemenuhan hak pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Indonesia mencatatkan sejarah baru dalam pemenuhan hak asasi manusia dengan disahkannya UU PPRT. Ini tonggak penting bagi pemenuhan hak konstitusional warga atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan," ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Rabu.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi peran berbagai pihak, mulai dari pekerja rumah tangga (PRT), serikat PRT, organisasi perempuan, serikat buruh, hingga organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah dan DPR RI yang telah mengawal proses panjang pengesahan regulasi tersebut.

"Setelah lebih dari 20 tahun PRT menunggu, hari ini negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi," kata Maria Ulfah Anshor.

Menurutnya, kehadiran UU ini menjadi bukti negara mulai mendengar pengalaman para pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan pengakuan hukum yang memadai dan berada dalam kondisi rentan.

"Pengesahan UU PPRT adalah langkah penting untuk pengakuan kerja perawatan dan menggeser pandangan bahwa kerja domestik adalah kerja perempuan yang alamiah menuju pengakuan sebagai kerja yang bernilai ekonomi dan sosial tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 menyetujui RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (21/4), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: